Berita

Polres Garut Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Seorang Pelaku Ditangkap

×

Polres Garut Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Seorang Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dalam keterangan persnya, Kamis (31/10/2024), Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penindakan ini berawal dari penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Pelaku berinisial A (49) Warga Kecamatan Garut Kota, jelas dia, terlibat dalam praktik ilegal ini menjual pupuk bersubisi jenis urea dan NPK phonska.

Baca Juga:   Residivis Curanmor Asal Cibalong Kembali Ditangkap, Kini Meringkuk di Jeruji Besi Mapolres Garut

Di lokasi tersebut Satreskrim menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25.792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk urea dan 283 karung pupuk NPK phonska.

“Pelaku membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” kata Fajar.

Ia menambahkan, pupuk bersubsidi urea seharusnya dijual dengan harga Rp2.250 per kg, namun ini dijual oleh pelaku seharga Rp4.000 per kg.

Baca Juga:   Perusahaan Pembuat Dodol Picnic Raih Paritrana Award 2024 Atas Keberhasilan Implementasikan Jamsostek

“Sementara pupuk NPK phonska yang seharusnya Rp2.300 per kg, dijual oleh pelaku seharga Rp4.500 per kg,” ungkap Fajar.

Ia mengatakan pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” tutup Fajar. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *