GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Garut, untuk mengenakan pakaian batik di lingkungan kerjanya.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 800.1.12.5/3979/DISPERINDAGESDM tentang Pemakaian Baju Batik Garutan dalam rangka Hari Batik Nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 2 Oktober besok.
Kebijakan tersebut selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional, serta pengakuan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada tahun 2009.
Penggunaan Batik Garutan di Hari Batik Nasional tak hanya sebagai wujud kebanggaan budaya, tetapi juga merupakan bentuk dukungan terhadap industri batik lokal yang berkontribusi penting bagi perekonomian daerah.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia serta menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat terhadap budaya nasional. (Nindi N)