Hukum

Wanita Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cikajang Ditangkap Polisi

×

Wanita Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cikajang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
RLR (31), pelaku pencurian dengan kekerasan.

GOSIPGARUT.ID — Seorang wanita pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Cikeris, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pada Rabu (18/9/2024) lalu ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku RLR (31), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota Garut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Ari, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:   Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tertelungkup di Pinggir Jalan Cikajang Garut

Ia memaparkan awal mula aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RLR, di mana pelaku datang ke warung milik korban bernama Etih (70) kemudian memesan kopi.

Saat korban sibuk memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur. Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala.

Baca Juga:   Wanita Paruh Baya di Garut Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban seperti gelang, liontin, dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Polres Garut yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku RLR pun akhirnya dapat ditangkap. Menurut Ari, akibat dari perbuatan tersebut korban menderita kerugian materiil Rp20 juta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga:   Tiang Listrik Tumbang di Cikajang, Empat Orang Mengalami Patah Tulang

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *