GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang lelaki asal Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam peredaran nakoba, Selasa (27/02/2024) kemarin. Lelaki itu adalah YF (38), saat ditangkap ia tengah membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan jika penangkapan YF merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana FN yang telah ditangkap sebelumnya. Tersangka FN ketika ditangkap mengungkapkan, jika barang bukti sabu yang ia pegang merupakan milik YF. Dalam pengakuannya FN hanya bertugas sebagai kurir yang diperintah YF.
“Tersangka YF merupakan warga binaan permasyarakatan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ketika diamankan ia membawa barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan untuk alat komunikasi dan informasi terkait transaksi jual beli narkotika,” jelas Juntar, Rabu (28/2/2024).
Ia menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada YF menyebutkan bahwa sabu yang ada padanya dapatkan YF dengan cara membeli dari U — tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). YF membeli sabu dari U dengan harga Rp50 juta sebanyak 50 gram.
“Sabu yang dibeli YF itu lalu dijual atau diedarkan dengan cara difoto, dan hasil foto dikirim oleh FN untuk diedarkan kembali dengan sasaran area Kecamatan Garut Kota. Dalam aksi tersebut FN mendapatkan imbalan dari YF sebesar Rp1.200.000 per 10 gram,” terang Juntar.
Ia menjelaskan, tersangka YF telah bekerja sama dengan FN dalam hal membantu menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sejak dua bulan lamanya.