GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam seleksi PPPK kali ini, Pemkab Garut menyediakan 1.600 formasi, terdiri dari 600 formasi untuk tenaga guru, 88 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Nurdin Yana, mengimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori (THK) II di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti seleksi ini. Ia menyebutkan bahwa sertifikat hasil seleksi tersebut kemungkinan akan dijadikan dasar penetapan NI PPPK paruh waktu bagi THK II yang tidak lolos dalam seleksi kali ini.
“Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Men PAN RB bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu. Ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi P3K seperti itu,” jelas Nurdin Yana, Senin (30/9/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa seleksi akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi para peserta seleksi.
“Jadi wayahna harus serius belajar, yang kedua tidak boleh tidak harus mengikuti (seleksi), kalau-kalau sertifikat seleksi itu menjadi dasar penetapan NIP mereka yang paruh waktu, ketika mereka tidak masuk dalam skuad PPPK murni,” ucap Nurdin.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.