Berita

Dari 20 Ribu ASN di Garut Hanya 7 Ribu yang Rutin Bayar Zakat Lewat Baznas, Anggota DPRD Nol

×

Dari 20 Ribu ASN di Garut Hanya 7 Ribu yang Rutin Bayar Zakat Lewat Baznas, Anggota DPRD Nol

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- ASN dan anggota DPRD bayar zakat lewat Baznas.

GOSIPGARUT.ID — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membayar zakat melalui mekanisme lembaganya masih rendah. Dari sekitar 20 ribu ASN di lingkungan Pemkab Garut, baru sekitar 7 ribu orang yang rutin berzakat.

“Tata cara pembayaran zakat ini sebenarnya sudah jelas. Kami punya Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016, di mana disebutkan bahwa zakat profesi ASN bisa dipotong langsung melalui payroll system. Namun tetap harus ada surat pernyataan kesediaan dari masing-masing muzakki,” ujar Efendi usai audiensi dengan Pemuda Akhir Zaman di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, zakat profesi idealnya dipotong sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN setiap bulannya. Namun dalam praktiknya, banyak instansi yang belum menerapkan sistem ini secara optimal.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Lombakan Kerapihan Kantor SKPD, Pemenang Dapat Hadiah TV

“Baru sepertiga ASN yang membayar zakat melalui potong gaji. Padahal, kalau zakat profesi ini berjalan maksimal, dampaknya sangat besar untuk delapan asnaf yang berhak menerima,” kata Efendi.

Menurut dia, Baznas Garut sebenarnya telah menyiapkan mekanisme kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun realisasinya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kesediaan para pegawai.

“Kalau tidak ada surat kesediaan, kami tidak bisa memotong. Kami sudah sediakan mekanismenya, tinggal bagaimana komitmen SKPD dan pegawai,” terang Efendi.

Baca Juga:   Kemeriahan Perayaan Imlek Mall@Alam Sutera Bertajuk ‘Year Of Fortune’

Ia juga menanggapi sorotan sebagian pihak terkait transparansi penyaluran zakat. Efendi menegaskan, Baznas Garut selalu menyusun laporan keuangan dan penyaluran dana zakat secara berkala.

“Kami wajib membuat laporan setiap enam bulan kepada bupati dan Baznas provinsi. Jadi satu tahun ada laporan enam bulanan dan laporan tahunan,” ujarnya.

Berdasarkan data Baznas, penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariah. Efendi mengungkapkan, dari 7 ribu pegawai yang rutin membayar zakat melalui mekanisme potong gaji atau pay roll system, jumlah zakat mencapai sekitar Rp800 juta per bulannya dan dana yang terkumpul langsung disalurkan sesuai audit.

Ia berharap ke depan sinergi antara Baznas dan instansi pemerintah semakin kuat agar potensi zakat di Kabupaten Garut dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat.

Baca Juga:   Jubir Covid-19 Garut Kecewa oleh Informasi di Medsos yang Bikin Panik Masyarakat

“Kalau potensi zakat ini dimaksimalkan, banyak masalah sosial bisa teratasi. Yang penting sinergi, transparansi, dan kesadaran para muzakki,” ucap Efendi.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini tidak ada anggota DPRD Garut yang membayar zakat-nya melalui Baznas.

”Untuk tahun ini belum sama sekali, kalau tahun lalu mah ada. Kami tidak bisa memaksa, kan dalam undang undang ada juga lembaga amil zakat yang lain,” pungkasnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *