Politik

Ketua KPU Garut: Anggota DPRD yang Ikut Pilkada Harus Mundur dari Keanggotaannya

×

Ketua KPU Garut: Anggota DPRD yang Ikut Pilkada Harus Mundur dari Keanggotaannya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 dengan partai politik se-Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel Garut, Jum'at (28/6/2024). (Foto: Anggana Mulia Karsa Kurniawan)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan bagi anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mereka harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD.

“Itu jelas ya, di PKPU kaitan dengan persyaratan pencalonan tadi, bahwa untuk anggota DPRD ketika maju menjadi calon bupati, dia harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD,” kata dia, saat menggelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bersama partai politik se-Kabupaten Garut di Ballroom Fave Hotel, Jum’at (28/6/2024).

Dian menjelaskan, untuk calon terpilih anggota DPRD Garut pelantikannya akan berlangsung pada 13 Agustus 2024. Sementara pendaftaran calon bupati/wakil bupati berlangsung pada 27 Agustus 2024, berarti di tanggal 27 calon DPRD terpilih sudah menjadi anggota sehingga anggota dewan itu wajib mundur jika mau ikut pilkada.

Baca Juga:   Anggota DPRD Tasikmalaya yang Baru Dilantik Dilaporkan ke Polisi Oleh Istrinya, Diduga Selingkuh?

Terkait dengan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, ia mengajak partai politik atau gabungan partai politik yang siap mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan diri untuk menghindari kendala administratif saat pendaftaran.

Dian juga mengingatkan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut dijadwalkan pada tanggal 13 Agustus 2024.

Baca Juga:   Empat Sepeda Motor Hilang Dicuri di Rumah Anggota DPRD Garut

Dalam acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bersama partai politik itu juga dilaksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Ketetapan KPU Kabupaten Garut tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2024-2029.

Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait verifikasi calon bupati dan wakil bupati. Sehingga kesiapan pelaksanaan Pilkada ini bukan hanya kesiapan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, namun juga ingin mengajak semua pihak, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memiliki kesiapan yang sama agar proses pelaksanaan tahapan berjalan lancar.

Baca Juga:   70 Juta Lembar Surat Suara untuk 27 Kabupaten/Kota Mulai Didistribusikan KPU Jabar

Ia berharap melalui kegiatan itu, semua komponen, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik, siap untuk melaksanakan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Dengan kesiapan administrasi yang memadai, diharapkan tidak ada kendala administratif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Sehingga ketika masa-masa proses tahapan yang berkaitan dengan pencalonan, yang berhubungan dengan partai politik, semua komponen siap dan memiliki kecukupan administrasi yang cukup,” pungkas Dian. (MAZ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *