GOSIPGARUT.ID — Upaya seorang pria berinisial D.K. (29) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Tarogong Kaler itu diringkus aparat kepolisian sesaat setelah kedapatan membawa barang haram dalam jumlah besar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan D.K. merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan panjang atas maraknya laporan peredaran narkotika di wilayah Tarogong Kidul.
D.K. disergap tim Satres Narkoba di kawasan Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, pada Selasa (21/4/2026) malam, tepatnya pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan fakta mencengangkan terkait modus operandi yang digunakan tersangka.
Polisi mendapati ratusan paket sabu dengan berat bruto mencapai 197,8 gram. Agar tidak menarik perhatian petugas, D.K. mengemas narkotika tersebut ke dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip kecil, potongan sedotan, hingga disamarkan di dalam bungkus rokok.
”Pelaku cukup rapi dalam mengemasnya. Sabu ini siap edar. Selain narkotika, kami juga menyita timbangan digital, alat isap (bong), telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap Usep saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, D.K. mengakui bahwa dirinya hanyalah “tangan kanan” dari seorang bandar berinisial B. Hingga kini, sosok B masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan berupa uang tunai dan akses mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. “Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” jelas Usep.
Kini, D.K. harus menanggung konsekuensi berat atas pilihannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usep menegaskan bahwa penangkapan ini baru permulaan. Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih luas di atas D.K. untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Garut.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami berkomitmen penuh membersihkan Garut dari peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam pencegahan ini,” tutup Usep. ***



.png)











