Berita

Kedok Kurir Narkoba di Garut Terbongkar, 197 Gram Sabu Siap Edar Disita

×

Kedok Kurir Narkoba di Garut Terbongkar, 197 Gram Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
D.K. (29), kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — ​Upaya seorang pria berinisial D.K. (29) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Tarogong Kaler itu diringkus aparat kepolisian sesaat setelah kedapatan membawa barang haram dalam jumlah besar.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan D.K. merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan panjang atas maraknya laporan peredaran narkotika di wilayah Tarogong Kidul.

​D.K. disergap tim Satres Narkoba di kawasan Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, pada Selasa (21/4/2026) malam, tepatnya pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan fakta mencengangkan terkait modus operandi yang digunakan tersangka.

Baca Juga:   Garut dan Dua Daerah di Jabar Terindikasi Lakukan Pelanggaran PPDB

​Polisi mendapati ratusan paket sabu dengan berat bruto mencapai 197,8 gram. Agar tidak menarik perhatian petugas, D.K. mengemas narkotika tersebut ke dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip kecil, potongan sedotan, hingga disamarkan di dalam bungkus rokok.

​”Pelaku cukup rapi dalam mengemasnya. Sabu ini siap edar. Selain narkotika, kami juga menyita timbangan digital, alat isap (bong), telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap Usep saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:   Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Kecil, Lehernya Terlilit Tali

​Dalam pemeriksaan intensif, D.K. mengakui bahwa dirinya hanyalah “tangan kanan” dari seorang bandar berinisial B. Hingga kini, sosok B masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Tersangka mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan berupa uang tunai dan akses mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. “Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” jelas Usep.

​Kini, D.K. harus menanggung konsekuensi berat atas pilihannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Garut Siaga Sambut Libur Nataru, dari Cipanas hingga Pantai Selatan Bersolek Jadi Surga Wisata Akhir Tahun

Usep menegaskan bahwa penangkapan ini baru permulaan. Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih luas di atas D.K. untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Garut.

​Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami berkomitmen penuh membersihkan Garut dari peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam pencegahan ini,” tutup Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *