Hukum

Tersangka Kasus Mutilasi di Cibalong Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

×

Tersangka Kasus Mutilasi di Cibalong Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Erus, tersangka kasus mutilasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Erus, tersangka dalam kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo Rabu (31/07/2024), setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap dia.

Baca Juga:   Tersangka Pembunuhan dengan Memutilasi Korban di Garut Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Sartika Asih

Meskipun begitu, lanjut Ari, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambahnya.

Sekadar diketahui, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut di akhir Juni 2024 lalu. Saat itu, Minggu (30/6/2024), warga di kawasan Sancang, Kecamatan Cibalong dihebohkan dengan penemuan jasad lelaki di pinggir jalan.

Baca Juga:   Identitas Korban Mutilasi di Cibalong Garut Masih Misterius, Kemungkinan Belum Rekam e-KTP

Hingga saat ini, identitas korban masih belum terungkap. Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat. Namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, meskipun dengan penanganan khusus mengingat kondisi kejiwaannya.

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *