GOSIPGARUT.ID — Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki sertifikasi pendidik ditetapkan mendapatkan tunjangan profesi yang diterima guru sertifikasi setiap tiga bulan sekali.
Besaran tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN sebesar satu kali gaji pokok PNS atau PPPK per bulannya. Selain tunjangan profesi, ternyata guru juga bisa mendapatkan uang tambahan.
Syarat untuk mendapatkan uang tambahan tersebut tidak jauh berbeda dari ketetapan untuk menerima tunjangan profesi. Salah satu syarat yang ditetapkan yakni guru harus aktif mengajar dan terdaftar pada Dapodik.
Selain itu, guru harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan). Guru juga harus memenuhi beban kerja seperti mengikuti beberapa program yang ditujukan untuk guru.
Besaran uang tambahan tersebut juga dicairkan setiap tiga bulan tanpa mengurangi nominal seharusnya. Uang tambahan akan diberikan kepada guru ASN juga berdasarkan besaran gaji pokok PNS atau PPPK.
Tidak kalah penting bahwa guru harus memenuhi satu syarat supaya uang tambahan tersebut dapat diterima pada bulan Juli 2024. Syarat tersebut yakni guru ditugaskan pada daerah khusus, terutama daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).
Adapun uang tambahan yang dimaksud yakni tunjangan khusus. Tunjangan khusus Triwulan II akan dicairkan pada bulan Juli 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. (IK)