GOSIPGARUT.ID — Kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bahwa gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 akan dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di awal bulan Juni.
Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 tersebut pun telah disahkan oleh Kementerian Keuangan melalui perilisan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Di mana, SP2D keluar guna memberikan perintah ke semua pemerintahan dalam rangka pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan di dalamnya.
Jadi, sudah dipastikan bahwa gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 akan cair di awal bulan depan.
Tapi mohon maaf apabila ASN yang ternyata tidak menerima pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024. Hal itu dipastikan, Anda sedang cuti saat ini dan di luar tanggungan pemerintah, sehingga gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 tidak Anda terima.
Selain itu, gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 juga tidak akan cair apabila kamu para ASN pusat dan daerah sedang bertugas di luar atau dalam negeri dan digaji di sana.
Karena ada kenaikan gaji pokok, sehingga gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 pun ada kenaikan.
Selan itu, gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 pun akan cair dengan komponen komplit seperti tunjangan pangan, keluarga, hingga tunjangan kinerja dan jabatan. Sehingga tanpa ada potongan lagi,
Lantas, tanggal berapa di bulan Juni gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 akan cair? Mengacu pada SP2D, Sri Mulyani akan mulai mencairkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 pada awal Juni. Tanggal tepatnya yakni di 3 Juni.
Pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 pun bisa dilakukan setelahnya jika di bulan Juni belum selesai ke seluruh ASN pusat dan daerah.
Berapa juta gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 yang akan cair dari Menkeu? Bisa disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei. Karena PP No 14 tahun 2024 menyebut besaran gaji ke 13 PNS dan PPPK 2024 akan menyesuaikan penghasilan setiap golongan pada bulan Mei. (KP)