GOSIPGARUT.ID — Sebuah rumah di Kampung Garung, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dirusak hingga menyebabkan kaca-kacanya pecah, pada Sabtu (1/6/2024). Dua pria yang diduga sebagai pelaku pengrusakan rumah milik Kadir (43) itu ditangkap polisi.
Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha mengatakan kedua pelaku itu adalah warga Kecamatan Cisompet masing-masing berinisial HE (45) dan EG (41). Keduanya diamankan di Mapolsek Cisompet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan kedua tersangka, anggota Polsek Cisompet juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut,” ujar Hilman.
Ia juga mengatakan bahwa kedua tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut untuk tindakan hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini akan dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.
“Peristiwa pengerusakan rumah yang viral di media sosial itu telah mendapatkan titik terang dengan ditangkapnya dua orang pelaku oleh pihak kepolisian. Ini membuktikan komitmen Polres Garut bersama Polsek jajaran dalam memberikan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat,” kata Hilman.
Ia menjelaskan, aksi pengrusakan rumah Kadir terjadi ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi penghuninya. Sementara pelaku melakukan aksi pengrusakan itu diduga dengan menggunakan golok, sehingga empat buah kaca di depan rumah mengalami pecah berantakan.
“Pemilik rumah lah yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisompet. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hilman.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang tak lain adalah HE dan EG karena diduga sebagai pelaku pengerusakan. ***