Berita

Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Sepasang Suami Isteri di Tarogong Kidul Ditangkap Polisi

×

Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Sepasang Suami Isteri di Tarogong Kidul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sepasang suami istri di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena jadi pelaku pencurian sepeda motor.

GOSIPGARUT.ID — Sepasang suami isteri ditangkap aparat Polsek Tarogong Kidul karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penipuan di Kampung Hampor, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (06/04/2024) kemarin.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami isteri tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Bermula ketika pelaku EP (29) warga Kabupaten Sumedang meminjam satu unit sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada korban dengan alasan menggunakannya sebantar yang hendak mengambil stiker.

Tanpa kecurigaan berlebih korban meminta pelaku untuk menunggu di rumah kost bersama isteri pelaku NN (27) warga Kabupaten Garut. Tidak lama kemudian korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya, lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi.

Baca Juga:   Bacok dan Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas, Empat Berandalan Bermotor di Garut Ditangkap Polisi

Tak lama kemudian korban menerima telepon dari pelaku untuk datang menemuinya di Alun-alun Tarogong guna mengambil sepeda motornya karena pelaku beralasan hendak pergi kembali. Korban pun bergegas berangkat menemui titik temu yang telah diatur oleh pelaku.

Ketika korban sampai di titik pertemuan, ia tidak menemukan sepeda motor dan pelakunya. Saat dicoba untuk menghubungi pelaku lewat telepon, nomor teleponnya sudah tidak aktif, dan ketika korban kembali pulang ke rumah kost ternyata isteri pelaku juga sudah tidak ada.

Baca Juga:   Revitalisasi Alun-alun Garut Mulai Tahun Ini, Pemprov Siapkan Rp15 Miliar

“Korban kemudian melaporkan aksi pencurian sepeda motor itu kepada kami, Polsek Tarogong Kidul,” kata Alit, Kamis (7/3/2024).

Menanggapi laporan itu, tambah dia, aparat Polsek Tarogong Kidul bergegas melakukan pengembangan penyelidikan. Lalu korban juga melihat di sosial media Facebook ada yang memposting sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti sepeda motornya yang hilang.

Kemudian korban bersama aparat Polsek Tarogong Kidul, dibantu oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berpura-pura akan membeli sepeda motor itu dengan cara COD di Alun-alun Kota Tasikmalaya. Pelaku pun terperangkap dalam jebakan lalu berhasil diringkus oleh polisi yang kemudian membawanya ke Mapolsek Tarogong Kidul.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Nyatakan Garut Darurat Pelayanan Publik

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih hitam Nopol Z 5821 GU beserta 1 buah kunci kontak dan satu lembar STNK asli sepeda motor tersebut yang diduga merupakan motor milik korban,” kata Alit. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *