GOSIPGARUT.ID — Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (Fagar) Kabupaten Garut mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang menetapkan batas waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Desakan itu disampaikan setelah Fagar melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan.
Ketua Fagar Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan kepastian mengenai masa transisi PPPK paruh waktu perlu diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres). Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar status PPPK paruh waktu tidak berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
“Kalau tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bisa saja pengangkatan penuh waktu tertunda bertahun-tahun. Status PPPK paruh waktu itu seharusnya hanya bersifat transisi, bukan permanen,” kata Ma’mol.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 memang telah mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sehingga dinilai belum memberikan kepastian bagi para pegawai.
Menurut Ma’mol, kondisi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batasan belanja pegawai di daerah. Karena itu, banyak pemerintah daerah diperkirakan akan menghadapi kesulitan untuk mempercepat pengangkatan PPPK penuh waktu apabila hanya mengandalkan kemampuan anggaran.
Selain menyampaikan aspirasi mengenai status PPPK, Fagar juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir 2025, daerah tersebut masih mengalami kekurangan sekitar 7.500 guru.
Di sisi lain, Fagar menemukan adanya sekitar 900 guru yang justru berstatus sebagai tenaga teknis setelah mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Ma’mol mengatakan kondisi itu terjadi karena sebagian guru honorer hanya dapat mendaftar melalui formasi tenaga teknis agar tetap bisa mengikuti proses seleksi.
“Banyak yang sebenarnya mengajar di sekolah, tetapi statusnya menjadi tenaga teknis, bahkan ada yang menjadi operator sekolah. Jumlahnya cukup banyak, sekitar 900 orang,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Ma’mol, telah disampaikan kepada Dirjen GTK. Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dipersilakan mengusulkan perubahan status dari tenaga kependidikan atau tenaga teknis kembali menjadi guru sesuai kebutuhan daerah.
Usulan itu selanjutnya akan diproses melalui Kementerian PANRB dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
Fagar juga menyampaikan masukan terkait aturan seleksi calon kepala sekolah bagi PPPK. Saat ini, PPPK angkatan I, II, dan III yang ingin mengikuti seleksi kepala sekolah di luar sekolah induk masih diwajibkan memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB.
Sementara itu, PPPK angkatan IV dan V tidak lagi memerlukan persetujuan tersebut karena dalam surat keputusan pengangkatannya ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan, bukan langsung pada satuan pendidikan tertentu. Menurut Ma’mol, perbedaan redaksi dalam surat keputusan itu berdampak pada proses administrasi para peserta seleksi.
Fagar berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang menetapkan batas waktu pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, misalnya paling lambat pada 2027. Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam menyelesaikan proses pengangkatan.
Ma’mol mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 5.595 PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut yang terdiri atas guru dan tenaga teknis. Apabila pengangkatan hanya mengandalkan formasi yang tersedia dari pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun, proses perubahan status diperkirakan dapat berlangsung hingga enam tahun.
“Hingga saat ini baru Kabupaten Lombok Timur yang menyatakan komitmen menuntaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kami berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang memberikan kepastian agar seluruh daerah memiliki acuan yang sama,” pungkas Ma’mol. (Yuyus)



.png)











