Berita

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditangkap di Tempat Kerjanya

×

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditangkap di Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Aditya (35), Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, berinisial A (35) ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandung di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

“Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata dia di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:   Kemarau Baru Menerpa, Krisis Air Bersih Mulai Intai Warga Garut

Kusworo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Garut Terkejut Saat Tahu Penegak Perda Ini Hanya Digaji Rp400 Ribu/Bulan

Atas perbuatannya, tambah Kusworo, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat No. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *