Politik

Cegah Kemungkinan Terjadinya Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

×

Cegah Kemungkinan Terjadinya Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bilik suara.

GOSIPGARUT.ID — Masa pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Saat masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS), setiap calon pemilih dilarang membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara TPS. Itu dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

“Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga,” kata dia, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:   Perebutkan 7 Kursi di Dapil Garut 6, Suara Terbanyak Sementara Mulai Aris Munandar Hingga Imanudin Kamil

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Zacky mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.

“Jadi difoto kemudian disetor ke tim kampanye, saya sudah nyoblos, gitu kan. Nah itu yang kita khawatirkan. Makanya KPPS dan PPS dari sejak awal masuknya pemilih itu wajib mengingatkan agar tidak membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara,” ucapnya.

Baca Juga:   2.057.421 Lembar Surat Suara Pilkada 2024 Akan Tiba di Gudang KPU Garut pada Rabu Ini dan Kamis Besok

Zacky menambahkan bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel para pemilih.

“Kami sudah rekomendasikan. Kan nanti ada linmas, jadi bisa dititip di situ, dijaga linmas. Lalu kalau sudah nyoblos, mau foto TPS, silahkan,” tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:   90 Persen Kotak dan Bilik Suara Pilgub Jabar Sudah Terdistribusi ke 27 Kabupaten/Kota

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *