Berita

Garut Pangkas 109 PPPK Paruh Waktu, Syakur Amin Singgung Pelayanan Publik

×

Garut Pangkas 109 PPPK Paruh Waktu, Syakur Amin Singgung Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut melaksanakan perpanjangan kontrak, Senin 28 September 2028.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut merestrukturisasi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam kebijakan terbaru, sebanyak 109 pegawai dipastikan menyisih dari formasi perpanjangan kontrak.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengumumkan langsung peta jalan kepegawaian ini saat memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Senin, 28 September 2026.

Penyusutan ratusan aparatur paruh waktu itu terbagi dalam beberapa faktor. Sebanyak 21 orang dilaporkan meninggal dunia, 37 orang menembus batas usia pensiun, 16 orang berpindah tugas ke Kementerian Kesehatan pasca-seleksi Sekolah Rakyat, dan 31 orang memilih mengundurkan diri secara sukarela.

Baca Juga:   Tentukan Arah 5 Tahun ke Depan, Paslon Syakur-Putri Cocok untuk Kembangkan Bonus Demografi Garut

Pengurangan ini terjadi di tengah postur birokrasi Garut yang kini ditopang 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK paruh waktu.

Keterbatasan komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memaksa pemerintah daerah memeras efisiensi SDM secara optimal. Syakur mewanti-wanti agar pergeseran angka ini tak sedikit pun menggerus mutu pelayanan warga.

“Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” tegas Syakur di hadapan jajaran aparatur sipil negara.

Sebagai langkah antisipasi kekosongan birokrasi, Pemkab Garut mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu yang tersisa. Pada momen bersamaan, diserahkan pula SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2026 serta SK pemberhentian PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Baca Juga:   Tol Cigatas Segera Dibangun, Syakur Amin Ungkap Manfaat yang Akan Diperoleh Garut

Syakur mengklaim proses administrasi kepegawaian sengaja dikawal ketat sejak dua bulan lalu untuk menghindari kebuntuan tata kelola. Langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menuntaskan tenggat SK pekan lalu pun mendapat apresiasi.

“Saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai minggu kemarin. Applause untuk SKPD. Artinya semua siap dan peduli pada pelayanan terbaik,” ujar Syakur.

Baca Juga:   Elektabilitas dan Popularitas Makin Moncer, Tim Paslon Syakur-Putri Jaga Kekompakan

Restrukturisasi kepegawaian Garut juga diwarnai pelantikan dua pejabat fungsional anyar dari luar daerah. Pelantikan ini menandai keterbukaan kran birokrasi lokal terhadap talenta nasional. Menurut Syakur, Garut kini mengadopsi tata kelola inklusif yang tak lagi membatasi asal-usul kedaerahan.

“Garut bukan lagi milik Garut semata, tapi seluruh warga Indonesia,” kata Syakur. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *