Berita

Pelaku Industri Rokok di Garut Dianjurkan Legalkan Produknya Sebagai Barang Kena Cukai

×

Pelaku Industri Rokok di Garut Dianjurkan Legalkan Produknya Sebagai Barang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini
Produk industri rokok di Kabupaten Garut. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Semua pelaku usaha industri rokok di Kabupaten Garut dianjurkan agar melegalkan produknya sebagai barang kena cukai, sehingga produknya tidak akan terjaring razia penyitaan sebagai rokok ilegal.

“Mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan, sehingga menjadi legal,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Jumat (15/12/2023).

Ia menuturkan Pemerintah Kabupaten Garut bersama Bea Cukai juga aparatur penegak hukum dari unsur kepolisian rutin melakukan sosialisasi terkait produk rokok yang harus memiliki pita cukai sebagai legalitas produk.

Baca Juga:   Garut Tolak Geng Motor dan Penggunaan Kendaraan yang Langgar Hukum

Selain itu, lanjut Helmi, tim gabungan rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal atau tidak disertai pita cukai yang beredar luas di pasaran wilayah Kabupaten Garut.

Ia menyebutkan selama operasi penyitaan produk ilegal itu terdapat barang bukti hasil dari razia wilayah Garut sebanyak 3.790.000 batang rokok yang saat ini sudah dimusnahkan.

“Jadi Garut ini sebagai tempat pemasaran daripada rokok ilegal,” ujar Helmi.

Ia menyampaikan selama ini ada produsen rokok di Garut yang produksinya sudah legal dan bebas beredar di pasaran. Produk rokok legal itu, harus menjadi contoh bagi pelaku usaha rokok lainnya yang saat ini belum mematuhi aturan pemasaran produk yang kena cukai.

Baca Juga:   442 Desa/Kelurahan di Garut Siap Operasikan Koperasi Merah Putih, Berikut Sejumlah Unit Usahanya

“Rokok-rokok yang di Garut ini juga banyak yang legal, ini kan bisa mengikuti jejak yang sudah legal,” kata Helmi.

Ia menambahkan alasan pemerintah menganjurkan produksi rokok harus legal, agar keberadaannya tidak merugikan negara dalam segi pendapatan negara dari cukai. “Karena kalau ilegal itu salah satunya merugikan negara,” tandas Helmi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyatakan, jajarannya dalam waktu tertentu rutin melaksanakan operasi rokok ilegal ke sejumlah pasar di wilayah Garut.

Baca Juga:   Sambut Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut dan HPSN 2026, Bupati Pimpin Aksi Bersih 300 Warga di Tarogong Kaler

Hasil penyitaan tersebut, kata dia, setelah dibuat laporannya langsung dilakukan pemusnahan. Selain itu melakukan pencegahan serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal karena keberadaannya merugikan negara.

“Untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak ya,” ujar Eko. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *