Berita

Garut Tolak Geng Motor dan Penggunaan Kendaraan yang Langgar Hukum

×

Garut Tolak Geng Motor dan Penggunaan Kendaraan yang Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Deklarasi penolakan geng motor dan perilaku pengguna kendaraan yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (4/6/2022). (Foto: Deni Seftiana)

GOSIPGARUT.ID — Kabupaten Garut mendeklarasikan penolakan geng motor dan perilaku pengguna kendaraan yang melanggar hukum di wilayah ini. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (4/6/2022).

Deklarasi yang diinisiasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dihadiri Bupati Rudy Gunawan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, termasuk komunitas kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Garut.

Bupati Garut mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan, kegiatan yang melanggar hukum pasti akan ditindak secara hukum.

“Kami yakin ini adalah tokoh-tokoh Kabupaten Garut, ini adalah intelektual-intelektual yang mengerti hukum, melakukan perbuatan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Baca Juga:   Distribusi Sembako Bangub di Garut Tertunda, Empat Ton Telur Membusuk

Bupati berharap, melalui deklarasi ini akan menghilangkan stigma buruk terhadap geng motor, sehingga masyarakat tidak akan merasa ketakutan lagi ketika keluar rumah, terlebih pada malam hari.

“Tentu saya berharap di Garut tidak ada lagi yang luka karena ada geng motor, tidak ada lagi yang merasakan ketakutan keluar malam hari, orang di Garut tidak boleh ada takut lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Garut menyampaikan, deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dengan masyarakat Garut khususnya bagi komunitas kendaraan motor dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga:   Jumlah Rumah Terdampak Gempa Bumi di Garut Bertambah Jadi 1.623, Sekitar 73 Persen Telah Diverifikasi

“Komitmen itu tentunya tidak bisa hanya satu pihak saja dari pihak pemerintah dalam memberikan sebuah kebijakan atau aturan, tetapi harus dilandasi dengan adanya komitmen dan kemauan dari seluruh masyarakat Garut,” ucapnya.

Acara ini, sebut Kapolres, juga termasuk ke dalam salah satu Peringatan Hari Jadi ke-209 Kabupaten Garut dan Hari Ulang Tahun ke-76 Polri yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.

“Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas deklarasi yang sudah disampaikan kepada seluruh khalayak ramai oleh para komunitas kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Baca Juga:   Malam Mingguan di Bungbulang, Tujuh Knalpot Sepeda Motor Tak Berstandar Diamankan Polisi

Kapolres berharap, deklarasi ini dibarengi oleh langkah nyata terkait permasalahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Garut, khususnya terkait geng motor. Tindak kejahatan jalanan seperti anarkisme massa, kebut-kebutan liar, aksi vandalisme, dan kejahatan jalanan lainnya dapat berkurang bahkan tidak ada di Kabupaten Garut.

“Tentunya kita berharap, dengan adanya deklarasi ini akan semakin baik lagi kedepan, khususnya dalam konteks berlalu lintas, juga termasuk fenomena-fenomena kejahatan jalanan lainnya,” tandasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *