Jawa Barat

Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Pemerintah di Jabar Bersertifikat dalam Tiga Tahun, Fokus Tutup Celah Korupsi

×

Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Pemerintah di Jabar Bersertifikat dalam Tiga Tahun, Fokus Tutup Celah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan pada Rakor Program Pencegahan Korupsi MCSP di BPSDM Jabar, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Ia menekankan pentingnya sertifikasi seluruh aset daerah dalam waktu tiga tahun guna mencegah sengketa dan praktik penyimpangan.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh aset milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan. Percepatan sertifikasi aset ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan aset negara, serta menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Dedi, persoalan aset pemerintah selama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kekayaan negara. Ia menilai banyak aset pemerintah yang belum memiliki kepastian hukum sehingga rentan dikuasai pihak lain atau bahkan beralih menjadi milik pribadi maupun korporasi.

“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” kata Dedi.

Baca Juga:   Baliho Ridwan Kamil Calon Presiden 2024 Bermunculan di Jawa Barat

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan, sertifikasi aset merupakan fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan status kepemilikan yang jelas, potensi sengketa maupun penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dapat diminimalkan.

Selain aset pemerintah, Dedi memberikan perhatian khusus terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kawasan seperti sempadan sungai, sempadan jalan, danau, serta sumber mata air tetap menjadi ruang publik dan tidak beralih kepemilikan kepada pihak swasta ataupun perseorangan.

“Kawasan-kawasan yang memiliki fungsi publik dan ekologis harus terlindungi. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru berubah menjadi milik pribadi,” tegasnya.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Skema Jalan Berbayar di Jawa Barat

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat mengalokasikan anggaran khusus bagi program sertifikasi aset. Menurutnya, dukungan pendanaan menjadi faktor penting agar proses inventarisasi dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.

Pemprov Jawa Barat juga akan memperluas kolaborasi hingga tingkat desa dengan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Mahasiswa akan didorong membantu proses pendataan dan inventarisasi aset pemerintah sehingga data pertanahan menjadi lebih lengkap dan akurat.

Di sisi lain, langkah Pemprov Jabar mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah program percepatan yang dapat disinergikan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:   Jabar Terbitkan 76 Izin Tambang, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Perusak Lingkungan

Program tersebut mencakup percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Dony, kolaborasi lintas instansi diperlukan agar penataan aset tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mendukung pelayanan publik, kepastian hukum, dan kemudahan investasi.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah berharap seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum. Upaya tersebut juga diharapkan mempersempit ruang manipulasi aset, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *