GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Garut ditangkap aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya ketika sedang membawa kabur mobil grab yang dipinjamnya dari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (6/9/2023).
Setelah ditangkap, pria berinisial HM (34) itu langsung diserahkan kepada anggota Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut, yang menjemputnya ke lokasi penangkapan.
“Pelaku kami serahkan kepada Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut, untuk diproses lebih lanjut, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di sana,” ujar salah seorang aparat kepolisian di Polres Tasikmalaya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus menjelaskan kronologi kejadian kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler tersebut.
Menurut dia, awal kejadiannya pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HM yang sedang berada di Cimindi, Kabupaten Bandung Barat, memesan angkutan online grab dengan tujuan ke Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Saat pelaku memesan, ia bertemu dengan korban M. Andriansyah yang berprofesi sebagai pengemudi grab mobil dan beroperasi di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku dan korban kemudian berangkat ke tempat tujuan di Cisurupan, Kabupaten Garut. Namun, karena sudah larut malam, pelaku mengusulkan kepada korban agar bermalam di daerah Cipanas Kabupaten Garut. Karena lelah akibat perjalanan luar kota, korban pun menuruti usul pelaku untuk bermalam terlebih dahulu di salah satu penginapan di lokasi wisata Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler.