GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Garut ditangkap aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya ketika sedang membawa kabur mobil grab yang dipinjamnya dari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (6/9/2023).
Setelah ditangkap, pria berinisial HM (34) itu langsung diserahkan kepada anggota Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut, yang menjemputnya ke lokasi penangkapan.
“Pelaku kami serahkan kepada Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut, untuk diproses lebih lanjut, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di sana,” ujar salah seorang aparat kepolisian di Polres Tasikmalaya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus menjelaskan kronologi kejadian kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler tersebut.
Menurut dia, awal kejadiannya pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HM yang sedang berada di Cimindi, Kabupaten Bandung Barat, memesan angkutan online grab dengan tujuan ke Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Saat pelaku memesan, ia bertemu dengan korban M. Andriansyah yang berprofesi sebagai pengemudi grab mobil dan beroperasi di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku dan korban kemudian berangkat ke tempat tujuan di Cisurupan, Kabupaten Garut. Namun, karena sudah larut malam, pelaku mengusulkan kepada korban agar bermalam di daerah Cipanas Kabupaten Garut. Karena lelah akibat perjalanan luar kota, korban pun menuruti usul pelaku untuk bermalam terlebih dahulu di salah satu penginapan di lokasi wisata Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler.
Keesokan harinya pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan akan pergi ke ATM dan membeli makanan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Tanpa rasa curiga korban pun meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Namun mobil bernomor polisi D 1623 UBO milik korban yang dipinjam oleh pelaku sekitar 30 menit tidak kunjung kembali ke penginapan.
Timbulah rasa kecurigaan korban terhadap pelaku. Korban pun segera mengecek posisi kendaraan mobil melalui GPS di handphonenya. Setelah dicek, ternyata posisi mobil sudah berada di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, dan mobil masih bergerak ke arah Singaparna Tasikmalaya. Atas dasar itu korban segera melapor ke Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut.
“Atas laporan tersebut saya bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tarogong Kaler melakukan koordinasi dengan Polres Tasikmalaya untuk mengamankan kendaraan yang diduga dibawa kabur oleh pelaku,” terang Sona.
Ia menambahkan, saat mobil yang dibawa pelaku teridentifikasi, anggota Polres Tasikmalaya berhasil memberhentikan mobil dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya. Kemudian pihak Polres Tasikmalay berkoordinasi dengan pihak Polsek Tarogong Kaler untuk proses penyerahan pelaku ke Polres Garut.
“Setibanya di Polres Tasikmalaya, kami pun segera memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kaler,” ucap Sona.
Ia mangatakan pelaku HM akan dikenakan Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 327 KUHP Lama atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Untuk sementara pelaku masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Polsek Tarogong Kaler. ***

.png)











