GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial AM (22), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa gadis NZ (18), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. AM ditangkap aparat Polsek Pasirwangi, Polres Garut, pada Sabtu (1/6/2024).
Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan kronologi tindak pemerkosaan tersebut diawali oleh dijemputnya korban NZ oleh temannya yang berinisial LA bersama tiga laki-laki yang tidak dikenal korban dengan tujuan Alun-alun Garut untuk nonton bareng (nobar) pertandingan final sepak bola Liga 1 antara Persib melawan Madura United.
“Saat itu Jum’at malam tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Wahyono.
Dalam perjalanan menuju lokasi, tambah Wahyono, korban NZ berboncengan dengan LA dan terduga pelaku AM. Setibanya di Alun-alun Garut, pelaku AM beralasan kehabisan bensin lalu membawa korban dan LA ke Copong untuk membeli bensin.
Setibanya di Copong, LA meminta AM untuk mengantarkannya kembali ke tempat nobar. LA pun menyarankan korban untuk pulang bersama AM dengan alasan agar tidak berboncengan tiga orang. Namun selesai mengisi bensin, bukannya kembali ke tempat nobar, pelaku AM malah membawa korban ke pasar Ciawitali.
Di Ciawitali pelaku AM mengkonsumi minuman keras bersama tiga teman lainnya. Selanjutnya pelaku AM membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Di rumah kontrakan itu, pelaku AM meminta teman-temannya yang ada di sana untuk pergi dan meninggalkan dia bersama korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah kontrakan guna melayani nafsu bejadnya.
Malang tak bisa dihindari oleh korban NZ, hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak dua kali.
Berikutnya, ketika ada kesempatan, korban berhasil melarikan diri dari rumah kontrakan, lalu meminta perlindungan kepada warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirwangi.
Tidak membutuhkan waktu lama petugas Polsek Pasirwangi pun berhasil meringkus pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah surpet warna biru dan sebuah selimut warna corak kuning merah bergambar dora.
“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Wahyono. ***