Peristiwa

Anggota Geng Motor Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi Garut

×

Anggota Geng Motor Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi Garut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Geng motor.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap dua anggota geng motor yang sempat menjadi buronan polisi selama berbulan-bulan dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Garut.

Dua anggota geng motor itu, yakni inisial R (24) kasus pengeroyokan di Cikajang, Januari 2019, yang ditangkap di kawasan Cilautereun, Kecamatan Cikelet. Kemudian RF (21) kasus penganiyaan di Garut Kota, Desember 2018, yang ditangkap saat berkunjung ke rumah pacarnya di Garut Kota.

“Tersangka R ditangkap saat sedang memotong rambut di warung pangkas rambut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga:   Wanita Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cikajang Ditangkap Polisi

Tersangka R bersama dua rekannya yang sudah ditangkap lebih dahulu. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Cikajang pada bulan Januari 2019. Pelaku R melarikan diri dan sempat beberapa kali gagal saat akan ditangkap polisi.

Bahkan, saat akan ditangkap oleh Satuan Resmob Polres Garut di tempat pangkas rambut, Jalan Cilautereun, Cikelet, kata Maradona, tersangka berusaha melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, kemudian petugas melumpuhkannya.

“Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:   Demo Pelantikan Anggota DPRD Garut Ricuh, Tiga Demonstran Ditangkap

Sementara itu, tersangka anggota geng motor lainnya inisial RF terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban Revi Aditya. Kejadian tersebut berlangsung pada saat kelompok motornya merayakan ulang tahun pada bulan Desember 2018 di Jalan Pramuka, Garut.

Tersangka RF yang menjadi buronan polisi itu ditangkap oleh Polsek Garut Kota setelah ada informasi keberadaannya sedang berkunjung ke rumah pacar. Pada saat itu petugas langsung menangkapnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Amirudin Latif mengatakan bahwa RF menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis golok hingga korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Baca Juga:   Diduga Terjun ke Sungai Cimanuk, Wanita Hanyut dan Masih Dalam Pencarian di Garut

Aksi pengeroyokan itu, kata dia, sempat ramai beredar di media sosial, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta memintai keterangan saksi hingga akhirnya diketahui pelaku utamanya.

“Saat akan kami tangkap, pelaku ini sudah melarikan diri ke luar kota. Namun, akhirnya dapat ditangkap setelah ada informasi bahwa tersangka ini pulang ke Garut,” ujar Amirudin. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *