GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial SSW alias D (30) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkapnya di Gang Babakanjaksi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kepada penyidik, ia mengakui telah beberapa kali terlibat membantu peredaran narkotika jenis sabu sejak Desember 2025.
SSW ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,43 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar, beserta sejumlah alat pendukung yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga aktif membantu proses peredaran sabu.
“Pelaku mengakui perannya mulai dari pengambilan barang, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Aktivitas itu sudah dilakukan lebih dari satu kali,” kata Usep, Minggu (8/2/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, serta telepon genggam yang berisi bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram. Temuan tersebut menguatkan peran SSW sebagai bagian dari mata rantai peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui diperoleh pelaku dari seorang perempuan berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas. Selain membantu peredaran, SSW juga mengakui mengonsumsi sabu.
AKP Usep menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.
“Ini menunjukkan peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SSW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pihak lain. ***



.png)






















