Berita

Terlibat Sejak Akhir 2025, Pria di Garut Ini Akui Bantu Edarkan Sabu dari Timbang hingga Simpan

×

Terlibat Sejak Akhir 2025, Pria di Garut Ini Akui Bantu Edarkan Sabu dari Timbang hingga Simpan

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial SSW alias D (30).

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial SSW alias D (30) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkapnya di Gang Babakanjaksi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kepada penyidik, ia mengakui telah beberapa kali terlibat membantu peredaran narkotika jenis sabu sejak Desember 2025.

SSW ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,43 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar, beserta sejumlah alat pendukung yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga aktif membantu proses peredaran sabu.

Baca Juga:   Tagana Garut Menggalang Dana untuk Bantu Korban Banjir Jabodetabek

“Pelaku mengakui perannya mulai dari pengambilan barang, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Aktivitas itu sudah dilakukan lebih dari satu kali,” kata Usep, Minggu (8/2/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, serta telepon genggam yang berisi bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram. Temuan tersebut menguatkan peran SSW sebagai bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

Baca Juga:   Seorang Pria di Garut Tewas Dikeroyok dengan Tangan Nyaris Putus

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui diperoleh pelaku dari seorang perempuan berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas. Selain membantu peredaran, SSW juga mengakui mengonsumsi sabu.

AKP Usep menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.

“Ini menunjukkan peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:   Ketahuan Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria di Garut Babak Belur Diamuk Massa

Atas perbuatannya, SSW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pihak lain. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *