GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memverifikasi proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah mendadak ini dilakukan guna merespons instruksi pemerintah pusat yang meminta pendataan ulang kondisi fisik bangunan koperasi di seluruh daerah.
Dari target 73 lokasi yang menjadi objek verifikasi, Pemkab Garut mengklaim telah menguji kondisi 70 lokasi di antaranya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan bahwa pemeriksaan intensif ini melibatkan gabungan personel teknis dari dinas terkait hingga Inspektorat Daerah. Penelusuran langsung di lapangan ditargetkan selesai dalam waktu dekat guna memastikan ketepatan data realisasi proyek.
“Kami diminta pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan verifikasi terkait dengan keadaan KDMP. Kami membentuk tim lapangan,” kata Nurdin, Rabu, 23 September 2026.
Di balik upaya percepatan pendataan tersebut, proyek strategis ini nyatanya masih terbentur persoalan pelik. Pemkab Garut mencatat keterbatasan lahan menjadi hambatan paling dominan yang menghentikan ekspansi program di tingkat desa.
Dari total 442 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Garut, pembangunan KDMP baru menjangkau 225 lokasi. Adapun jumlah unit yang benar-benar rampung dikerjakan baru menyentuh angka 73 lokasi.
Masalah ketersediaan lahan membuat sebagian besar desa tak mampu mengejar target fisik. Ketiadaan aset tanah milik desa maupun daerah di lokasi strategis memaksa pengerjaan fisik tertunda, ditambah hambatan teknis akibat topografi wilayah Garut yang berbukit.
“Yang lebih dominan nanti adalah ada beberapa desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan untuk dibangun,” ujar Nurdin.
Melihat fakta di lapangan, Pemkab Garut intens berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk menegosiasikan tenggat waktu pengerjaan. Pemerintah daerah mendorong adanya kesepakatan relaksasi target bagi wilayah dengan kendala geografis ekstrem dan hambatan pengadaan lahan. Regulasi pemanfaatan aset juga mulai dirumuskan untuk mengurai kebuntuan status tanah.
Skenario pemanfaatan aset publik disiapkan untuk menampung unit operasional koperasi. Apabila pembangunan berdiri di atas aset desa dan diserahkan pengelolaannya, pengurus KDMP diwajibkan menyewa ke pihak desa setempat. Skema serupa berlaku jika bangunan menggunakan lahan milik pemerintah daerah.
“Kalau bangunannya diserahkan kepada desa, nanti pengurus-pengurus koperasi yang akan menyewa kepada desa,” tutur Nurdin.
Verifikasi menyeluruh yang kini berjalan menjadi taruhan Pemkab Garut dalam memetakan sisa masalah di setiap titik pengerjaan. Tanpa kejelasan solusi atas kelangkaan lahan dan fleksibilitas jadwal dari Kementerian Koperasi, keberlanjutan ratusan unit Koperasi Merah Putih di Garut terancam mangkrak sebelum resmi beroperasi. (Yuyus)



.png)











