Berita

Polsek Kadungora Berhasil Tangkap Pelaku Curat dan Curanmor, Ancaman Hukumannya Cukup Berat

×

Polsek Kadungora Berhasil Tangkap Pelaku Curat dan Curanmor, Ancaman Hukumannya Cukup Berat

Sebarkan artikel ini
Pelaku curat dan curanmor di Kadungora, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. (Foto: Polsek Kadungora)

GOSIPGARUT.ID — Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atas nama TM (23), warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Penangkapan itu berlangsung Senin tanggal 24 Juli 2023 kemarin sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Guntur depan Garut Plaza, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora, Aipda Jaka Umaran, mengatakan saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, bernama Bagas.

Baca Juga:   Di Garut, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bisa Mencapai Rp90 Juta

Pelaku, lanjut dia, mencuri sepeda motor korban dengan merusak pagar gerbang rumah milik korban terlebih dahulu untuk mensukseskan aksinya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari saudara Bagas terkait tindak pidana curat dan curanmor di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,” kata Jaka Umaran.

Ia menambahkan, korban Bagas melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang dan pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:   PT Jasamarga Tollroad Maintenance Adakan Program Bantuan Pencegahan Stunting di Karawang

Setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Jaka Umaran, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan pada Senin tanggal 24 Juli 2023, terduga pelaku berhasil ditangkap.

Penyidik Polsek Kadungora masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *