Peristiwa

Dokter Cantik Digerebek Suami di Hotel, Diduga Praktek Bikin Anak dengan Selingkuhan

×

Dokter Cantik Digerebek Suami di Hotel, Diduga Praktek Bikin Anak dengan Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Dokter selingkuh di hotel digerebek suami dan polisi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dokter kandungan berinisial NOV digerebek suaminya, JS, saat berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di kamar hotel. Diduga, dokter cantik itu sedang praktek bikin anak dengan selingkuhannya.

Penggerebekan bermula saat JS mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV sedang berada di hotel bersama seorang pria berinisial DIB.

Berbekal informasi itu, JS mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.

JS meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu malam (26/5/2019).

Baca Juga:   Rumah Semi Permanen di Cigedug Ludes Terbakar, Pemilik Merugi Rp50 Juta

”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, seperti dilansir Radar Surabaya, pada Rabu, 29 Mei 2019.

Saat penggerebekan, dokter NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter sedang berada di salah kamar hotel tersebut. Bahkan, mereka sedang berdua di atas ranjang.

Proses penggerebekan sempat berlangsung alot lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel.

Baca Juga:   Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Sungai Cimanuk, Identitasnya Belum Diketahui

“Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV),” terang Ruth.

Selain NOV dan DIB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.

Ruth menyatakan DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.

”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:   Pasutri di Tasikmalaya Ajak Anak SD untuk Menonton Adegan Ranjang Dirinya

Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.

Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya. (RS/FJ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *