GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berinisial ZA (43) ditangkap polisi lantaran mengembat (mencuri) handphone (HP) milik pengunjung rumah makan yang berada di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin mengatakan, penangkapan terhadap ZA dilakukan petugas Polsek Karangpawitan saat pelaku sedang dikejar korban yang dibantu sejumlah warga yang mengetahui peristiwa pencurian HP di Rumah Makan Usaho Mudo itu.
“Pelaku akhirnya dapat ditangkap petugas Polsek Karangpawitan yang sedang melakukan patroli,” kata dia, Minggu (23/7/2023).
Nurdin menjelaskan, pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB pelaku ZA masuk ke RM Usaho Mudo yang berlokasi di Kampung Ciparay, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, dan mengambil HP milik korban MAF (19) warga Karangpawitan.
Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh korban, dan korban bersama dengan beberapa warga sekitar melakukan pengejaran. Pas melewati aparat yang sedang melaksanakan patroli, akhirnya pelaku pun ditangkap.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Karangpawitan untuk dikakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Nurdin. ***