GOSIPGARUT.ID — Tiga warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian sektor setempat karena diduga mengembat (mencuri) sebuah sepeda motor dari salah satu sanggar tari yang ada di Kecamatan Tarogong Kidul.
Informasi yang didapat dari Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menyebutkan, ketiga warga yang ditangkap itu adalah DB (29), ER (48), dan RM (34). Mereka ditangkap oleh gabungan Tim Sancang, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler yang dipimpin KBO Satuan Reskrim Polres Garut dan Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul.
Penangkapan sendiri beralangsung pada Jum’at (28/4/2023) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti sementara diamanakan ke Polsek Tarogong Kidul untuk penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan, kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di depan Sanggar Tari Jalan Pembangunan, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pelaku mengambil satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 5939 DAC.
Awal kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor bernama Azmi sedang mengikuti les tari di Sanggar Warakasatya. Saat dia pulang kendaraan roda dua miliknya yang terparkir di depan sanggar sudah tidak ada alias raib. Diduga sepeda motor tersebut diembat oleh ketiga pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta. ***



.png)











