Berita

Residivis Curanmor di Tarogong Kidul Ditangkap Warga Saat Hendak Gasak Sepeda Motor

×

Residivis Curanmor di Tarogong Kidul Ditangkap Warga Saat Hendak Gasak Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
RR, residivis curanmor.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial RR, warga Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor di Kampung Babakan Manggung, Desa Sukajaya, Tarogong Kidul, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.

Aksi pelaku digagalkan setelah korban, Dian, memergoki gerak-geriknya yang mencurigakan. Dian baru saja pulang dari rumah adiknya ketika melihat RR berjalan mondar-mandir di sekitar halaman belakang rumah, tempat sepeda motor Honda Vario miliknya terparkir.

Baca Juga:   500 Masjid di Garut Peroleh Bantuan Desinsfektan Handsprayer

Saat hendak menggunakan sepeda motor, Dian mendapati lubang kunci kendaraannya telah rusak. Tak lama berselang, RR kembali menghampiri sepeda motor tersebut sambil membawa dua kunci astag. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung sigap mengamankan pelaku sebelum sempat membawa kabur sepeda motor.

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi kemudian datang dan membawa pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua kunci palsu yang digunakan dalam aksinya.

Baca Juga:   Resahkan Warga, Warung Mie Rebus dan Kopi di Tarogong Kidul Ternyata Menjual Tuak juga

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat bertindak ketika melihat aktivitas mencurigakan.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat merespons,” ujar Agus, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Agus, RR merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan RR dalam kasus serupa lainnya.

Baca Juga:   Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK di Tarogong Kidul, 49 Banner dan Baligo Dicopot dari Tempat Terlarang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat agar kejadian serupa dapat dicegah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *