Berita

Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Amankan 5 Paket Seberat 4,87 Gram

×

Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Amankan 5 Paket Seberat 4,87 Gram

Sebarkan artikel ini
E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terduga pengedar sabu.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap pada Sabtu malam (21/2/2026).

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan lima paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.

Baca Juga:   Kunjungi Layanan SIM Keliling Garut Terdekat untuk Kamis 30 Mei 2024, Ini Lokasinya

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka berperan sebagai perantara. Ia mengambil, menimbang, mengemas, menyimpan, lalu mengedarkan kembali sabu tersebut,” ujar Usep, Selasa (24/2/2026).

Menurut Usep, tersangka mengaku telah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Sebagai imbalan, E mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal Dunia pada Longsor Bungbulang

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:   Polres Garut Berikan Penghargaan kepada 17 Tokoh Agama yang Berperan Aktif dalam Menjaga Kamtibmas

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut. ***

Yudi K1
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *