GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta jaringan penadahnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Agus kepada awak media, Minggu (4/1/2026).
“Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Tarogong Kidul, berikut penadahnya,” ujar Agus.
Korban pencurian diketahui bernama M Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Sementara pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Adapun dua penadah masing-masing berinisial D (40) dan RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi.
Agus menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda bernomor polisi D 5168 VDO warna putih dalam kondisi tidak dikunci kontak usai berbelanja ke pasar sekitar pukul 05.00 WIB.
“Ketika korban kembali ke lokasi, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” kata Agus.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan ke Polsek Tarogong Kidul. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RM. Pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan RM di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara kepada penadah di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dua pelaku penadahan.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda D 5168 VDO warna putih sebagai barang bukti. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir. “Langkah sederhana ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya. ***



.png)















