GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membuka pendaftaran untuk seleksi pengisian empat jabatan kepala dinas yang kosong. Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana mengatakan, pendaftaran dimulai Senin (17/04/2023) ini hingga 28 April 2023.
Sekda juga mengatakan, empat kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Garut yang saat ini kosong adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM), Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Keempat jabatan kepala dinas yang kosong itu, menurut Nurdin Yana, tiga di antaranya karena ditinggalkan oleh pejabatnya yang terkena pergeseran posisi dari kepala dinas ke staf ahli bupati. Satu lagi karena memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga keinginan Pak Bupati di akhir atau sebelum akhir bulan Mei itu sudah diketahui ada yang definitif,” ujar Sekda Garut, Nurdin Yana, Senin (17/04/2023).
Ia berharap dengan adanya seleksi terbuka dapat segera ditemukan pejabat yang menjabat sesuai dengan 4 JPTP setelah melalui proses seleksi nantinya, sehingga tugas-tugas penting terkait dengan fungsional di dinas tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Mudah-mudahan segera ditetapkan orang-orang diterima. Mereka segera menjabat di posisi itu, sehingga tugas-tugas penting yang terkait dengan fungsional atas dinas tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” harap Nurdin.
Adapun beberapa persyaratan untuk seleksi ini 3 di antaranya adalah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV, diutamakan memiliki pendidikan S-1 yang sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang dilamar.
Kemudian memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina, golongan/ruang IV/a, diutamakan memiliki pangkat Pembina Tingkat I, golongan/ruang IV/b, hingga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Menurut Sekda, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para peserta seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, hingga tes kesehatan.
Rencananya pengumuman dan penyampaian hasil akhir seleksi terbuka dari Panitia Seleksi (Pansel) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Bersangkutan (PyB) pada tanggal 15 Mei 2023, dengan rencana penetapan dan pelantikan pada tanggal 22 Mei 2023.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta memiliki keinginan untuk melamar 4 JPTP di lingkungan Pemkab Garut, bisa melakukan pendaftaran melalui website : https://bit.ly/SelterJPTPGRT2023, dokumen kelengkapan dapat diunduh melalui : www.garutkab.go.id. (Yan AS)