GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan kasus penyakit difteri di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini seiring merebaknya kasus penyakit tersebut yang menimpa puluhan warga Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.
Difteri sendiri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri corynebacterium diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.
Bupati Rudy Gunawan mengatakan, salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.
“Difteri ini sudah dinyatakan KLB karena ada yang meninggal dunia. Itu diakibatkan bahwa mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal. Jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin. Harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap vaksinasinya,” ujar dia kepada media, Selasa (21/2/2023).
Atas kejadian tersebut, tambah Rudy, pihaknya akan melakukan vaksin difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut.
“Tapi di Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan. Nanti saya akan pimpin pada hari Senin depan, itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun. Nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan, nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Rudy mengatakan hingga saat ini ada sekitar 7 orang yang meninggal dunia dalam jangka waktu beberapa bulan ke belakang.
“Nah sekarang ini difteri menyerang anak-anak di bawah 15 tahun, makanya dilakukan ‘gujes’ (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya, datang ke sekolah-sekolah. Jadi kalau di sini dari Dinkes itu usia 2 bulan sampai dengan 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut, per hari Minggu (19/2/2023) ada 8 orang yang melakukan isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat Difteri ini.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinkes Garut, menurut keterangan Sekretaris Dinas Leli Yuliani, yakni melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.
Pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus, meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.
Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW, hingga kader setempat.
“Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023,” kata Leli.
Sementara, mengutip dari Kepbup Garut terkait Penetapan KLB Penyakit Difteri, bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit difteri ini adalah 10 bulan, terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.
Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. (Yan AS)



.png)











