GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan anggaran lebih dari Rp9 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, untuk para kepala dan perangkat desa di 421 desa yang tersebar di 42 kecamatan.
Pembagian THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 192 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024. Para kepala dan perangkat desa di Kabupaten Garut dijadwalkan akan menerima THR, yakni tujuh hari menjelang Lebaran.
Besaran Tunjangan Hari Raya bervariasi, mulai dari kepala desa yang akan menerima Rp3 juta per orang, lalu sekretaris desa sebesar Rp2.224.000 per orang, dan para kasih juga Kaur sebesar Rp2.222.000 per orangnya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para perangkat desa merupakan inisiatif baru di Kabupaten Garut, belum diadopsi oleh semua kabupaten atau kota di Jawa Barat.
Namun, penyalurannya telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Kepala Daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang P43, yang menegaskan bahwa ini adalah mutlak kewenangan pemerintah.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi kepala desa dan perangkat desa menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal, serta meningkatkan semangat Lebaran bagi para penerima Tunjangan Hari Raya.
Dengan demikian, penyaluran THR ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. (AB)
Semoga terrealisasi