GOSIPGARUT.ID — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menyoroti persoalan kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Anggota LPM Pataruman, Nunu Nugraha, menegaskan hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi administratif.
“Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Program PBI bukan bantuan belas kasihan, melainkan amanat konstitusi dan perintah undang-undang,” ujar Nunu dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, kehadiran skema PBI dalam program BPJS Kesehatan merupakan wujud tanggung jawab negara agar masyarakat miskin tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Nunu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menegaskan kewajiban negara menjamin jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Keluhan Kartu Nonaktif
Nunu mengungkapkan, di lapangan masih sering muncul keluhan dari warga terkait kartu PBI yang tiba-tiba nonaktif. Alasan penonaktifan beragam, mulai dari pembaruan data, perubahan status ekonomi, hingga penyesuaian anggaran.
“Secara administratif mungkin ini bagian dari verifikasi. Tetapi secara sosial, dampaknya bisa sangat serius,” kata Nunu.
Ia menilai, bagi keluarga miskin, satu hari tanpa jaminan kesehatan dapat berujung pada penundaan pengobatan, bertambahnya utang, bahkan risiko keselamatan jiwa.
Soroti Akurasi Data
Menurut Nunu, persoalan utama sering kali bukan terletak pada aturan, melainkan pada akurasi data dan lemahnya pengawasan. Data kemiskinan yang tidak mutakhir berpotensi mengeluarkan warga yang seharusnya dilindungi.
Di sisi lain, ia juga mengakui masih ada penerima bantuan yang secara ekonomi sudah mampu namun belum terhapus dari daftar penerima PBI. Ketidaktepatan sasaran tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan.
“Pemerintah memang perlu memastikan program tepat sasaran dan anggaran digunakan efisien. Tetapi efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar,” ujar Nunu.
Dorong Sistem Transparan dan Partisipatif
Nunu mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara transparan dan mekanisme pengajuan keberatan dibuat sederhana serta mudah diakses masyarakat. Ia juga meminta adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki sistem pendataan.
“Solusinya bukan sekadar mengaktifkan atau menonaktifkan, melainkan membangun sistem data yang akurat, partisipatif, dan terbuka. Perangkat desa harus dilibatkan, dan jalur pengaduan harus cepat serta responsif,” kata Nunu.
Ia menegaskan, akses kesehatan bagi masyarakat miskin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan keadilan sosial yang harus dijaga.
“Kesehatan bukan komoditas; ia fondasi kehidupan yang layak. Keadilan sosial adalah janji yang tidak boleh dinegosiasikan,” pungkas Nunu. ***



.png)





