GOSIPGARUT.ID — Semua program bantuan sosial (bansos) yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 harus dievaluasi, karena banyak bolong yang dijadikan peluang untuk korupsi. Demikian diungkapkan advokat dan aktivis, Yudi Kurnia, Senin (7/12/2020) kemarin.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan bantuan sosial khusus dalam pandemi beda dengan bantuan sosial konvensional yang dalam situasi normal sehingga baik inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengawasi sesuai jadwal.
Sedangkan bantuan sosial Covid-19 ekstra harus cepat dan akurat. Namun kelemahannya tidak ada lembaga pengawas independen yang harus kerja ekstra juga, khusus mengawasi bantuan sosial Covid-19.
“Setahu saya tidak ada lembaga independen yang dilibatkan untuk mengawasi program bantuan sosial. Seharusnya lembaga pengawas independen dibentuk dari mulai tingkat pusat sampai ke tingkat desa,” ujar Yudi.
Ditambahkan Ketua LBH Serikat Petani Pasundan itu, semua menganggap sudah ada inspektorat dan BPK. Sementara lembaga yang ada hanya fokus terhadap pengawasan program rutinitas dan tidak fokus terhadap bantuan sosial Covid-19.
“Terbukti banyak penyelewengan yang ditemukan oleh masyarakat, bukan oleh temuan insfektorat maupun BPK yang jumlah sumberdaya manusianya terbatas. Ini akan dijadikan kesempatan oleh pelaksana yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran,” kata Yudi. (Respati)



.png)










