GOSIPGARUT.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH SPP) membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa terdzolimi dalam program bantuan sosial diantaranya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). LBH SPP akan memproses setiap pengaduan masyarakat secara litigasi maupun nonlitigasi.
Demikian dijelaskan Ketua LBH SPP, Yudi Kurnia, SH, MH, kepada GOSIPGARUT.ID, Kamis (9/4/2020).
Maraknya pemberitaan tentang penyaluran program bantuan sosial sembako yang carut marut diduga menjadi pangkal keresahan sejumlah pihak.Tikor TKSK Kabupaten Garut malah terang-terangan melarang siapapun yang terlibat dalam program bantuan sosial BPNT/sembako, tidak berbicara kepada LSM dan Pers.
Menurut salah seorang agen e-warung yang minta namanya tidak ditulis, dalam rakor di tingkat desa,Tikor TKSK Kabupaten Garut,menyatakan jika ada masalah tidak diungkap ke LSM dan Pers. Lontaran itu diduga karena untuk menutupi kelemahan penyaluran program sembako agar tidak mencuat ke publik.
Menurutnya, dia sudah mengadukan permasalahan ke Dinas Sosial dan BNI, tapi tidak kunjung diselesaikan.Dalam rakor desa, dia mengadu ke Tikor TKSK Kabupaten Garut malah diminta tidak mengungkapnya ke pihak ketiga yakni LSM dan Pers.
Yudi Kurnia menjelaskan, bantuan sosial dananya bersumber dari APBN yang wajib diketahui publik baik dari prosedur, pelaksanaan hingga pengawasan. LSM dan Pers berfungsi sebagai sosial kontrol yang dilindungi Undang- Undang.
“Bantuan sosial seperti BPNT dananya kan dari APBN jadi publik wajib mengetahuinya. Jika ada yang melarang masyarakat berbicara kepada LSM dan Pers, ada apa? Berarti ada yang ditutup- tutupi,” jelasnya.
Yudi mengatakan, jika penyaluran program sembako sesuai pedoman umum tidak akan ada yang gerah dan justru akan terbuka ke publik tentang prosedur dan pelaksanaan program serta mengajak masyarakat bersama- sama mengawasinya. (Res)



.png)










