Berita

Kasus Perceraian di Garut Tinggi, Per Tahun Angkanya Capai Hampir 6 Ribuan

×

Kasus Perceraian di Garut Tinggi, Per Tahun Angkanya Capai Hampir 6 Ribuan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penceraian rumahtangga.

GOSIPGARUT.ID — Kasus perceraian di Garut tinggi. Angkanya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Kini, angkanya mencapai hampir 6 ribu kasus per tahun.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Cece Hidayat mengingatkan semua pihak agar tak menganggap sepele terkait perceraian di Garut tinggi. Angkanya yang mendekati 6 ribu kasus per tahun itu harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia menyebutkan, kasus perceraian di Garut tinggi tersebut kebanyakan menimpa kalangan pasangan usia produktif. Dari total sebanyak 6 ribu kasus per tahun itu mayoritas terjadi saat umur pernikahan di bawah sepuluh tahun.

“Kasus perceraian di Garut ini kasus luar biasa yang tak bisa disepelekan karena sangat berdampak terhadap peningkatan angka IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” kata Cece, Minggu 6 November 2022.

Baca Juga:   Rambu Petunjuk Arah di Jalur Bandung - Rancabuaya Terlalu Kecil, Pengendara Kesulitan

Ia menuturkan, beban terberat dari dampak perceraian umumnya dialami perempuan. Mereka mesti terus berusaha menyelesaikan pendidikan anak serta menjaga kesehatan diri dan anaknya dengan baik. Padahal tanpa ada jaminan finansial dari suami. Daya beli keluarga terganggu akibat perceraian.

“Jika ada 6.000 pasangan bercerai maka setiap tahun ada penambahan sebanyak 6.000 janda. Padahal bagi mereka, untuk menikah lagi itu berat. Berbeda halnya dengan pihak lelaki. Karena itulah, Pemerintah Daerah juga harus ada perhatian serius terhadap kasus cerai ini. Kasus cerai di Garut ini kasus luar biasa dan sangat berdampak terhadap IPM” ingat Cece.

Baca Juga:   Bertambah, Jumlah Hewan Ternak yang Terjangkit Wabah PMK di Garut Jadi 517 Ekor

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Garut Kosmara membenarkan rata-rata angka perceraian di wilayah Kabupaten Garut kini hampir menyentuh angka 6.000 kasus per tahun. Jumlah kasus perceraian pada 2022 pun diperkirakan meningkat dibandingkan sebelumnya.

Ia menyebutkan, data di PA Garut tercatat sepanjang Januari-Oktober 2022 angka perceraian di Garut sudah mencapai sebanyak 5.495 kasus. Padahal, angka perceraian sebelumnya pada 2021 dalam periode Januari-Desember mencapai sebanyak 5.744 kasus.

Dari sebanyak 5.596 kasus perceraian itu, sebanyak 4.457 kasus di antaranya merupakan cerai gugat, dan sisanya 998 kasus cerai talak.

Pada 2021, cerai gugat juga mendominasi kasus perceraian dengan jumlah sebanyak 4.649 kasus. Sedangkan kasus cerai talaknya mencapai sebanyak 1.095 kasus.

Baca Juga:   Selama 2023, Satpol PP Garut Berhasil Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

“Jumlah kasus perceraian tahun 2022 ini kemungkinan meningkat dibandingkan tahun 2021. Dari Januari sampai Oktober saja, angkanya sudah mendekati jumlah kasus tahun 2021,” ujar Kosmara.

Ia juga tak menyangkal kemungkinan kasus perceraian di Kabupaten Garut seperti fenomena gunung es. Kasus sebenarnya di bawah permukaan lebih banyak lagi. Sebab di lapangan, tak jarang ditemui kasus perceraian yang tak segera diuruskan ke PA untuk didapatkan dokumen akta cerainya. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *