Tak Bisa Bayar Biaya Perawatan KTP Pasien Ditahan Rumah Sakit, Begini Kata Direktur RS Medina

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga miskin asal Kampung Salagedang, Desa/Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diberitakan mengalami perlakukan yang tidak mengenakan dari rumah sakit. KTP milik warga miskin tersebut, Wiwin Sundari (33), ditahan oleh pihak RS Medina karena tidak sanggup membayar biaya perawatan anaknya.
“KTP saya ditahan pihak RS Medina karena saya tidak sanggup membayar biaya uang perawatan anak saya,” ujar Wiwin, sebagaimana diberitakan salah satu media online, Jumat (14/1/2022).

Dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID soal dugaan RS Medina menahan KTP keluarga pasien miskin yang tidak bisa membayar biaya perawatan, Direktur RS Medina — dr. Anetta Lesmana, menyampaikan klarifikasinya.
Ia menuturkan, terkait dengan penahanan KTP, itu dilakukan pihak rumah sakit atas dasar musyawarah dengan WS sebagai ibu dari pasien bayi MAA. Pihak WS tidak keberatan untuk menyicil sisa pembayaran dan menyimpan KTP sebagai jaminan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan administrasi rawat inap.
“Kami pun sudah bertemu dengan Kepala Desa Cibatu sebagai pihak yang mewakili keluarga pasien dan menyatakan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga tidak mampu, sehingga kami sebagai manajemen rumah sakit memberikan ‘kadeudeuh’ dan mengembalikan KTP Ibu WS. Kami juga menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Cibatu,” papar Anetta, Jumat (14/1/2022).
Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu dan akan memberikan perhatian khusus bagi keluarga yang tidak mampu yang berobat dan membawa SKTM. Adapun yang terjadi dengan pasien bayi MAA, jelas Anetta, saat berobat tidak membawa SKTM dan menyatakan bersedia berobat dengan status pasien umum.
“Bayi MAA datang berobat ke RS. Medina tanggal 18 Desember 2021 sekirar pukul 11.15 WIB diantar oleh kader a.n Ibu Nita. Ketika dijelaskan tentang sistem pembayaran, ia menyatakan siap sebagai pasien umum dan menandatangani di atas surat pernyataan (general consent) karena bayi MAA belum memiliki kartu BPJS,” ujarnya.
Menurut Anetta, bayi MAA menjalani perawatan di RS Medina dari tanggal 18 Desember 2021 dan pulang pada 21 Desember, atau ia dirawat di RS Medina selama empat hari.
Dijelaskan pula, bayi MAA baru memiliki kartu BPJS tertanggal 21 Desember 2021 sebagaimana bukti data dari BPJS, atau kartu BPJS baru aktif ketika sudah pulang. Sehingga kartu BPJS tidak bisa digunakan karena telah melebihi waktu 3×24 jam masa perawatan.
“Jika kartu BPJS tersebut ada pada tanggal 20 Desember 2021, maka akan bisa digunakan karena masih dalam batas waktu tunggu BPJS 3×24 jam. Tetapi, karena kartu tersebut baru ada pada tanggal 21 Desember 2021 sehingga tidak bisa digunakan karena telah melebihi batas waktu tunggu 3×24 jam sebagaimana aturan dari BPJS,” ujar Anetta.
Ia menandaskan, oleh karena itu, pasien bayi MAA statusnya sebagai pasien umum karena kartu BPJS baru ada setelah pasien selesai menjalani perawatan lebih dari 3×24 jam (3 hari).
“Atas nama pribadi dan RS Medina, saya mohon maaf jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” tutup Anetta. ***
Comment