GOSIPGARUT.ID — Sebuah kecelakaan maut merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021). Berdasarkan keterangan kepolisian setempat disebutkan jika kejadian itu terjadi pada pukul 12.36 WIB.
Kecelakaan itu bermula saat mobil yang ditumpangi Vanessa Angel berangkat dari Jakarta. Setibanya di Km 673, kendaraan menabrak pembatas kiri ruas tol.
“Iya semula kendaraan Pajero warna putih dengan pelat nomor B 1264 PJO ini berjalan dari arah Barat menuju ke Timur, tepatnya di kilometer 672.300 jalur A terjadi laka lantas,” ujar Kompol Dwi Sumrahadi, Kasat PJR Polda Jatim.
Ia pun menceritakan jika setelah menabrak pembatas jalan sebelah kiri mobil terpental dengan sangat kencang hingga akhirnya berputar arah.
“Pajero tersebut melaju kemudian menabrak pembatas jalan sebelah kiri. Kemudian kendaraan terpental dan posisi akhir menghadap ke Barat. Artinya berputar ke arah belakang posisi akhirnya,” terangnya.
Faisal, ayah dari Bibi Ardiansyah, menilai memang ada kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tersebut. Namun pihaknya akan tetap menunggu pemeriksaan polisi.
“Kalau nanya saya, sudah pasti ini kelalaian,” ungkap Faisal ditemui di rumah duka di Srengseng, Jakarta Barat.
“Sampai saat ini belum ada obrolan ke sana (melaporkan sopir), tapi kalau bertanya soal kelalaian ini sudah pasti kelalaian. Kalau nggak ada kelalaian pasti mulus-mulus saja kan,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan adanya kelalaian sopir juga diungkapkan polisi. Apalagi ditemukan fakta di lokasi kejadian tidak ada bekas pengereman.
“Itu nanti hasil dari (TA) Traffic Analisis accident-nya dilihat, itu bisa diperkirakan mungkin kecepatannya. Cuma butuh waktu itu. Tapi kalau di TKP sendiri tadi saya lihat tidak menemukan bekas-bekas rem. Jadi tidak ada tanda-tanda pengereman, tidak ada bekas ban ya,” ungkap Kompol Dwi Sumrahadi.
Ia juga menjelaskan saat ini sopir Vanessa Angel masih dalam perawatan setelah kecelakaan tersebut. Jika kondisinya sudah membaik, pemeriksaan akan dilakukan.
“Iya nanti dilihat dari hasil perkembangan oleh tim di TKP kemudian dimintai keterangan dari saksi termasuk dari sopir sendiri. Kalau memang diduga ada kelalaian iya bisa saja (tersangka),” ujar Dwi Sumrahadi.
“Soal itu Polres Jombang yang menangani,” lanjutnya.
Jika unsur tersebut ada pada kejadian itu, sopir Vanessa Angel bisa dikenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
“Undang-undang lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Dwi Sumrahadi. (dtc)



.png)











