Berita

Polisi Garut Kembali Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual Seorang Ibu Secara Ilegal

×

Polisi Garut Kembali Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual Seorang Ibu Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang dijual oleh seorang ibu rumah tangga secara ilegal di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

“Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Ia menuturkan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

Baca Juga:   Polisi Garut Tangkap Nelayan yang Dilaporkan Aniaya Dua Rekannya

Bahkan, kata Maolana, pembeli minuman keras ke warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

“Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli. Warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal,” katanya.

Baca Juga:   Korwil Pendidikan Cibiuk Lakukan Pungli Biaya SKUMPTK Guru, Begini Kata Kadisdik Garut

Hasil laporan masyarakat itu, kata Maolana, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Botol minuman keras yang siap jual itu, kata dia, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat, bahkan ada juga yang disimpan tertutup di kaleng kue dan dispenser air, ada juga di bawah tanah.

“Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar,” kata Maolana.

Baca Juga:   Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan "Shadow Growth"

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *