GOSIPGARUT.ID — Upaya seorang pria berinisial MIF (29), warga Kecamatan Garut Kota, untuk melakukan aksi pencurian berakhir di tangan warga. Ia dipergoki saat mencoba masuk ke rumah warga di Jalan Ciwalen Gang H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika pemilik rumah, Elfa, mendengar aktivitas mencurigakan di bagian belakang rumahnya. Saat diperiksa, ia melihat MIF berusaha membobol pintu. Elfa kemudian membangunkan adiknya, Ghema, yang bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Tak lama berselang, patroli Unit Reskrim Polsek Garut Kota yang menerima laporan warga segera menuju lokasi. Polisi langsung mengamankan MIF berikut barang bukti yang dikenakannya saat beraksi, yakni baju biru bertuliskan Bombboogie dan celana pendek kuning.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
MIF kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari. Polisi juga mendorong agar warga aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melibatkan koordinasi bersama pihak kepolisian. ***



.png)
























