Berita

Polisi Garut Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram, Pria Asal Karangpawitan Ditangkap

×

Polisi Garut Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram, Pria Asal Karangpawitan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, ditangkap usai kedapatan membawa puluhan gram sabu siap edar.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, ditangkap usai kedapatan membawa puluhan gram sabu siap edar di wilayah Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu dan lakban bertuliskan “Fragile”.

Dari hasil pemeriksaan, berikut barang bukti yang berhasil disita polisi: 15 paket sabu dibungkus lakban putih dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dilakban merah dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.

Baca Juga:   Bongkar Sekolah di Garut, Pria 40 Tahun Ditangkap Dinihari Usai Curi Laptop dan Ponsel Guru

Kenudian, 1 paket sabu kecil seberat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram, dan 1 paket sabu besar seberat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 1 timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mewakili Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Garut.

Baca Juga:   Mahasiswa KKN Universitas Garut Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Mekarwangi

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegas AKP Usep, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MDF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Pamit Tengok Kebun, Petani Lansia di Cisewu Garut Ditemukan Tewas Tergantung

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba, khususnya di wilayah selatan Jawa Barat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *