Hukum

Selundupkan Sabu ke Rutan, Wanita Muda Asal Garut Terancam 12 Tahun Penjara

×

Selundupkan Sabu ke Rutan, Wanita Muda Asal Garut Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Sabu dan bong.

GOSIPGARUT.ID — Menyelundupkan sabu ke Rutan Bandung, Rizka Permata Devi (29) asal Garut terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 UU Narkotika dan pasal 62 UU Psikotropika.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelundupan sabu sabu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (23/1/2020).

Dalam dakwaanya, JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Baca Juga:   Untuk Segera Disidangkan, Kejari Garut Lengkapi Berkas Kasus Korupsi SOR Ciateul

“Yakni membawa sabu seberat 0,4 gram ke Rutan Kebonwaru,” katanya.

Insiden itu terjadi Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 09.40 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Rutan Kebonwaru. Saat itu, petugas sipir tengah berjaga dan datang terdakwa untuk berkunjung membesuk napoli atasnama Teguh Soleh.

Kemudian petugas sipir melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, baik barang bawaan yang dibawa serta pemeriksaan badan.

“Saat badan terdakwa digeledah ditemukan tiga pantyliner warna biru yang disimpan di saku celananya. Saat diremas pantyliner tersebut ditemukan tiga bungkus bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga:   Polisi Garut Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Baterai Menara Seluler

Petugas langsung mengamankan terdakwa dan melaporkan kejadlan tersebut ke Kepala Pengamanan Rutan yang kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap diri terdakwa, diketahui jika sabu tersebut adalah milik terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara patungan dengan Coki (DPO) yang mana terdakwa patungan sebesar Rp300 ribu, dan Coki patungan sebesar Rp150 ribu, dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi Indra (DPO) untuk memesan sabu dengan harga Rp450 ribu.

Baca Juga:   Wanita Asal Garut Selundupkan Narkoba ke Rutan Lewat Pembalut

Indra menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut setelah itu terdakwa mentransfer uang pembayarannya Ialu terdakwa diberi peta pengambilan sabu selanjutnya terdakwa dan Coki  mengambil sabu sesuai petunjuk dalam peta. 

“Sebelum dibawa ke Rutan, sabu tersebut dipakai dulu oleh terdakwa dan Coki,” tandasnya. (IK/AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *