GOSIPGARUT.ID — Keluhan masyarakat Garut terhadap pelayan administrasi kependudukan yang kerap mencuat akan segera terjawab. Pelayanan secara online melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id, mulai Senin, (7/9/2020) diharapkan berjalan normal kembali, dan dapat melayani kembali kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan.
Kepastian itu dilontarkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto di kantornya Jalan Patriot No.12, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at (4/9/2020) kemarin.
Menurutnya, kendala teknis yang mengakibatkan terganggunnya pelayanan kepada masyarakat bisa teratasi seiring dengan diperbaruinya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Mudah-mudahan Senin lusa kembali normal,” ujar Dadang.
Ia menuturkan, merujuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, esensinya adalah agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terselenggara dengan lebih mudah dan cepat, dengan pemanfaatan fasilitas teknologi komunikasi dan infomasi.
“Namun kami saat ini berupaya melakukan penyempurnaan, terutama dalam perbaikan sistem yang kerap dikomplain masyarakat,” jelas Dadang.
Meski demikian, imbuh dia, Kabupaten Garut dinilai cukup berhasil dalam pengelolaan pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online). Hingga akhir Juli 2020 saja sudah sekitar 7 ribu atau rata-rata 750 orang terlayani dalam pendaftaran penduduk.
Dadang mengingatkan, hal yang jarang disorot oleh masyarakat adalah keamanan data, bila menggunakan produk digital seperti halnya internet. Karena tidak sedikit orang-orang usil yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan perilaku kejahatan yang akan merugikan. Ia menyelipkan sebuah pesan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.