GOSIPGARUT.ID — Perekaman e-KTP kini tidak perlu disertakan surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan maupun Kecamatan. Sebab, syarat untuk melakukan perekaman e-KTP hanya cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
“Jadi kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call center kita 15537,” kata dia.
Arif mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh Disdukcapil yang ada di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan tersebut.
Dengan tujuan, sosialisasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing Kecamatan yang ditugaskan untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Apalagi hal ini juga sudah dikuatkan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018. “Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kecamatan untuk meminta pengantar dari RT RW maupun Kelurahan untuk melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.
Selain itu, Arif menegaskan Perpres tersebut tidak hanya untuk pembuatan e-KTP, namun juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.
“Saat ini sedang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018,” ungkapnya.
Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar.
“Ke depan hal ini tidak perlu terjadi lagi, dan kami minta masyarakat proaktif melaporkan hal ini demi menyukseskan jalannya program pemerintah di program Disdukcapil,” pungkasnya. (Kmp/Gun)



.png)












