GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 84 petugas gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, Dishub, Dinkes dan Satpol PP kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua dan roda empat di hari ketiga, Rabu (26/8/2020).
Tak ada pemberian sanksi bagi pelanggar yang melintasi kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, itu. Justru petugas membagikan masker kepada para pelanggar (tidak memakai masker).
“Petugas menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker, kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas. Petugas juga membagikan masker, terutama mereka yang terjaring tidak memakai masker,” Kasat Pol PP, Hendra S. Gumilar, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, pelaksaanaan operasi ini bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.
Dari 2.615 kendaraan (2.210 roda dua, 405 kendaraan roda empat) dan pejalan kaki sebanyak 917 orang yang melintasi kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, sebanyak 79 orang (2,2%) pengendara dan pejalan kaki terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.
Hendra mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur, dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali. “Kalau seluruh lapisan masyarakat sudah disiplin protokol kesehatan, tentu kami tidak perlu melakukan penegakan hukum,” ujarnya. (Yan AS)



.png)











