GOSIPGARUT.ID — Nasib naas dialami Abdul Rokib, seorang perangkat Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Di tengah kondisi keluarganya yang sedang jatuh sakit, ia justru menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi oleh puluhan orang pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rokib resmi melayangkan laporan ke Polres Garut.
Rokib menceritakan, insiden mencekam itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang menggunakan puluhan sepeda motor dan mobil mendadak mendatangi rumahnya.
Massa diduga geram akibat aksi Rokib yang sebelumnya melaporkan dugaan kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan hingga berujung pada pemberitaan media.
“Saya baru saja melaporkan kasus persekusi yang diduga dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Rokib kepada wartawan.
Rumah Dikepung saat Istri Hendak Operasi
Aksi pengepungan tersebut terjadi di saat kondisi keluarga Rokib sedang berada di titik terendah. Saat massa datang, Rokib tengah bersiap membawa istrinya ke rumah sakit untuk menjalani operasi. Tak hanya itu, ia dan anaknya juga dalam kondisi sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri mau dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sakit,” kata Rokib.
Di bawah ancaman dan tekanan situasi yang mencekam, Rokib dipaksa ikut menuju Kantor Polsek Pakenjeng. Tanpa tahu pasti apa yang akan terjadi, ia dibonceng sepeda motor dan diarak oleh rombongan massa sejauh hampir 10 kilometer.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih 7 sampai 10 kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.
Selama perjalanan hingga tiba di Polsek, Rokib mengaku terus-menerus mendapat intimidasi verbal dan ancaman. Meski demikian, Rokib menyebut tidak ada kekerasan fisik yang menimpa dirinya saat itu.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” tuturnya.
Pernyataan Rokib mengenai ketiadaan aksi fisik sedikit berbeda dengan temuan tim kuasa hukumnya. Salah satu tim advokat, Emu Muhammad Azmi, S.H.I, mengungkapkan bahwa kliennya diduga sempat mengalami tindakan fisik saat dipaksa pindah dari rumah menuju Polsek.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek,” tegas Emu.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang kini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Diteror Massa, 11 Pengacara Pasang Badan
Guna mengawal kasus ini, tidak tanggung-tanggung, sebanyak 11 pengacara diterjunkan untuk membela Rokib. Tim hukum tersebut terdiri dari Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris Nurus Sabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.
Emu menegaskan, tindakan pengepungan dan dugaan persekusi ini telah menimbulkan trauma mendalam, tak hanya bagi Rokib tetapi juga seluruh anggota keluarganya.
“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan terukur sesuai prosedur hukum agar ada kepastian hukum,” kata Emu.
Di sisi lain, Rokib berharap kepolisian bisa bertindak tegas memeriksa seluruh pihak yang terlibat di lokasi kejadian. Ia menyayangkan hingga saat ini belum ada upaya iktikad baik maupun permintaan maaf dari para pelaku.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” pungkas Rokib. (Yuyus)



.png)


























