GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Garut, Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menggunakan layanan prioritas Same Day Service dan menyebut prosesnya cepat, ramah, serta transparan.
Syakur datang ke Kantor Imigrasi Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, dalam rangka kunjungan kerja. Di sela agenda itu, ia mengurus perpanjangan paspornya sekaligus melihat langsung pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
“Pada hari ini, Kamis 13 Agustus, saya berkesempatan untuk memperpanjang paspor saya di Kantor Imigrasi Garut. Alhamdulillah ada slot prioritas (same day) sehingga paspor saya bisa segera selesai,” kata Syakur.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi alasan Syakur mengajak masyarakat Garut tidak ragu mengurus dokumen perjalanan di kantor imigrasi setempat. Menurut dia, layanan yang tersedia telah memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri.
“Tentu saja mengajak masyarakat Garut yang akan bepergian ke luar negeri, datang saja ke Kantor Imigrasi Garut karena pelayanan di sana sangat cepat, ramah, dan juga transparan,” ujarnya.
Syakur berharap pelayanan tersebut dapat membantu warga Garut yang memiliki kepentingan di luar negeri, baik untuk bekerja, belajar maupun keperluan lainnya.
“Semoga bisa membantu warga kita yang beraktivitas di luar negeri,” katanya.
Kantor Imigrasi Garut membuka layanan masyarakat pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00-16.30 WIB.
Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang ditetapkan Rp650 ribu. Paspor elektronik 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu. Adapun layanan Same Day Service dikenakan Rp1 juta.
Sementara itu, penggantian paspor hilang dikenai biaya Rp1 juta. Paspor rusak dikenai biaya Rp500 ribu.
Layanan Same Day Service bukan tanpa aturan. Pemohon wajib datang sebelum pukul 11.00 WIB sesuai tanggal kedatangan yang dipilih melalui M-Paspor. Jika tidak hadir pada tanggal tersebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
Pemohon masih dapat mengubah jadwal kedatangan melalui M-Paspor. Namun, reschedule hanya bisa dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal kedatangan.
Adapun warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor tidak perlu menggunakan M-Paspor untuk mengajukan penggantian. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Garut untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan atau BAP.
Pengurusan dokumen perjalanan melalui layanan resmi menjadi penting bagi warga yang akan bepergian ke luar negeri. Dengan pilihan layanan reguler dan Same Day Service, masyarakat dapat menyesuaikan proses pengurusan dengan kebutuhan dan waktu yang tersedia.
Bagi Syakur, pengalaman mengurus paspor secara langsung menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya soal prosedur. Kecepatan, keramahan, dan transparansi menjadi bagian yang turut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. ***



.png)




























